KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KECELAKAAN KERJA (K3)
A.
Hiperkes
Hiperkes berkembang setelah abad
ke-16. Pada tahun 1556 oleh Agricola dan 1559 oleh Paracelcus di derah
pertambangan. Benardi Rammazini (1633-1714) dikenal
sebagai bapak Hiperkes, yang membahas hiperkes di industri tekstil terutama mengenai penyakit akibat kerja (PAK). Tujuan utama
hiperkes yaitu menciptakan tenaga kerja yang sehat dan
produktif.
1.
Tujuan
Hiperkes :
a.
Meningkatkan derajat kesehatan karyawan
setinggi-tingginya melalui pencegahan dan penanggulangan penyakit dan kecelakaan
akibat kerja serta pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi karyawan.
b.
Meningkatkan produktivitas karyawan dengan memberantas
kelelahan kerja, meningkatkan
kegairahan kerja dan memberikan perlindungan kepada karyawan dan masyarakat sekitarnya
terhadap bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan.
2.
Faktor yang
mempengaruhi sehat dan produktivitas
a.
Beban kerja (fisik, mental, sosial)
b.
Beban tambahan dari lingkungan (fisik, kimia,
biologis, fisiologis, psikologi)
c.
Kapasitas kerja berupa keterampilan, kesegaran
jasmani, kesehatan tingkat gizi, jenis kelamin, umur, ukuran tubuh.
Hiperkes adalah spesialisasi dalam
ilmu hygiene beserta segala sesuatu praktiknya yang
dengan mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit baik
kualitatif maupun kuantitatif dalam lingkungan kerja melalui
pengukuran-pengukuran yang hasilnya digunakan untuk tindakan korektif dan upaya
pencegahan.
Kesehatan kerja merupakan
spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta dengan praktik yang
bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif
dan kuratif.
3.
Ruang
lingkup hiperkes
a.
Kesehatan kuratif
- Kesehatan preventif
- Pengamanan bahaya oleh proses produksi
- Penyesuaian alat dan tenaga kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan
yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat peralatan, bahan, lingkungan kerja,
sifat pekerjaan, cara kerja serta proses produksi.
Hiperkes berupa
laporan kesehatan yang ditujukan kepada pemelihara dan mempertinggi derajat
kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan pengaturan pemberian
pengobatan, perawatan, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang
memenuhi syarat untuk pencegahan penyakit baik sebagai akibat pekerjaan maupun
penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan kerja bagi perum tenaga kerja.
Kecelakaan kerja merupakan
kecelakaan yang terjadi akibat kerja atau kecelakaan yang terjadi sangat
berhubungan dengan kerja, baik akibat langsung maupun terjadi pada saat
pekerjaan dilakukan atau yang terjadi di lokasi pekerjaan.
B. Sanitasi
Perusahaan
Salah satu usaha yang dilakukan
untuk mencapai persyaratan hiperkes. Sanitasi termasuk usaha-usaha dan tindakan
yang dilakukan untuk mengubah secara langsung maupun tidak langsung pengaruh
lingkungan yang buruk bagi kesehatan manusia menjadi lingkungan yang
menguntungkan. Sanitasi Perusahaan adalah tindakan-tindakan menciptakan
kebersihan, menjaga kesehatan dan memelihara kenyamanan lingkungan kerja di
dalam perusahaan yang memenuhi persyaratan Hiperkes.
Dengan melaksanakan sanitasi, faktor-faktor
buruk yang dapat menimbulkan penyakit dapat dicegah dan dihilangkan. Program
sanitasi antara lain:
1. Dilakukan untuk mendapatkan hasil
yang efektif.
2. Melibatkan seluruh jajaran
personel di dalam perusahaan.
1. Pendidikan
dan Pelatihan mengenai Sanitasi
a.
Tujuan : Agar seluruh tenaga kerja memahami arti dan pentingnya
melakukan sanitasi perusahaan.
b.
Lingkup
Pendidikan :
1.
Penerangan tentang prinsip sanitasi,
2.
Orientasi sanitasi kepada karyawan baru,
3.
Penerangan,instruksi, latihan tentang : - metode
kebersihan,- materi dan perlengkapan sanitasi
4.
Presentasi visual, alat peraga
5.
Evaluasi : Secara tertulis dan Pengamatan di lapangan
C. Higiene
Perorangan
Titik sentral kegiatan perusahaan
adalah manusia sebagai tenaga kerja, higiene perusahaan dapat dimulai dari
Higiene Perorangan. Higiene Perorangan merupakan salah satu upaya untuk
mencapai persyaratan hiperkes. Usaha-usaha Higiene
Perorangan :
1. Kebersihan Badan
2. Kebersihan
mulut,
3. Kebersihan tangan,
4. Kebersihan rambut,
5. Pakaian,
6. dan lain-lain.
1. Aspek-aspek Higiene Perorangan
a.
Pemeriksaan Kesehatan Calon Karyawan
b.
Pemeriksaan Kesehatan berkala
c.
Pemeriksaan Kesehatan Khusus
d.
Kesadaran terhadap pentingnya higiene perorangan
e.
Iklim perusahaan yang sehat dan memadai
f.
Lingkungan kerja yang sehat,terbuka,bersih
g.
Perlindungan terhadap bahaya dan kecelakaan kerja
h.
Pelaksanaan sanitasi lingkungan
i.
Peningkatan gizi yang baik
j.
Kewajiban memenuhi mentaati syarat-syarat
Kesehatan Kerja,
k.
Pengendalian penyakit
l.
Kebersihan Selama Kerja
m.
Pendidikan dan Penyuluhan
2. Tindakan
Pencegahan
Ditujukan untuk mencegah terjadinya
gangguan kesehatan di dalam perusahaan. Untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Tindakan Pencegahan yang dilakukan :
a. Teknis :
1.
Mematuhi Hiperkes dengan baik.
2.
Kerjasama dengan tenaga akhli Hiperkes
3.
Pendidikan dan Penyuluhan tentang Hiperkes
4.
Menjaga Kebersihan lingkungan kerja
5.
Mengetahui dan mentaati peraturan-peraturan didalam
perusahaan
6.
Mengadakan penelitian statistik mengenai produktivitas
TK
7.
Mengenakan pakaian pelindung dan pakaian kerja pada
waktu bekerja,dan lain-lain.
b. Medis
1.
Pemeriksaan kesehatan rutin.
2.
Perawatan dan pengobatan buat karyawan yang sakit.
3.
Peningkatan gizi karyawan.
4.
Melengkapi
fasilitas perusahaan di bidang kesehatan.
5.
Mengadakan evaluasi terhadap gangguan kesehatan.
6.
Pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja yang
memperlihatkan gejala-gejala sakit akibat kerja.
7.
Pemberantasan penyakit menular.
D. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah menjamin
keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia
serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada
umumnya dan manusia pada khususnya
1. Prosedur Keselamatan di Tempat Kerja
Untuk menciptakan lingkungan kerja
yang benar-benar aman adalah hal yang sulit. Namun untuk mengurangi resiko
terjadinya kecelakaan dalam bekerja adalah hal yang mungkin dilakukan. Prosedur
keselamatan di tempat kerja akan benar-benar dilaksanakan dengan baik apabila
sudah mengetahui dengan jelas keselamatan kerja itu. Untuk itulah perlu
dijelaskan terlebih dahulu panduan mengenai keselamatan kerja. Penerapan
panduan keselamatan kerja disuatu lingkungan pekerjaan merupakan cara yang
paling baik untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan kondusif.
Untuk itulah diperlukan kesadaran dari seluruh karyawan dalam menerapkan
panduan tersebut. Isi panduan keselamatan kerja setiap perusahaan tentu berbeda
satu sama lain. Namun pada dasarnya, ada beberapa poin penting yang tercakup
dalam berbagai panduan tersebut.
Secara umum, dalam panduan keselamatan kerja
akan memuat beberapa hal sebagai berikut:
a.
Pencegahan
Terjadinya Kecelakaan Kerja
Dalam setiap panduan keselamatan
kerja, harus memuat informasi tentang detail pekerjaan yang akan dilakukan dan
resiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Dijelaskan apa saja hal yang harus
dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Setiap karyawan baru yang akan
bekerja di suatu perusahaan harus dijelaskan tentang hal ini sejelas-jelasnya.
Karyawan harus dijelaskan tentang bahaya yang dapat terjadi di tempatnya
bekerja, berbagai alat pengamanan yang harus digunakan dan cara melaksanakan
pekerjaan yang aman.
b.
Panduan Saat
Terjadi Kebakaran
Dalam panduan keselamatan kerja,
harus memuat pula informasi tentang kebakaran ini. Harus dijelaskan secara
detail apa saja yang harus dilakukan saat terjadinya kebakaran. Dengan membaca
panduan ini, setiap karyawan tahu cara untuk mencegah terjadinya kebakaran,
cara memadamkan api dan cara untuk menyelamatkan diri saat terjadinya
kebakaran.
c.
Pengamanan
Bagi Pekerja
Setiap pekerjaan yang mengandung
resiko cukup besar, wajib menggunakan berbagai alat pengaman. Pada panduan
keselamatan kerja, hal ini dijelaskan pula secara lengkap. Karyawan wajib
menerapkan aturan-aturan ini secara disiplin untuk menghindari terjadinya
kecelakaan kerja saat bertugas.
d.
Pencegahan
Penyakit Akibat Kerja
Ada pula pekerjaan yang
bersinggungan langsung dengan berbagai zat-zat berbahaya. Dalam panduan
keselamatan kerja, penyebaran zat-zat berbahaya ini juga diatur secara jelas.
Panduan ini akan menghindari timbulnya penyakit yang diakibatkan zat-zat ini
dan juga mencegah penyebarluasan zat-zat ini. Panduan keselamatan kerja tentu
dibuat dengan maksud yang baik yaitu melindungi para pekerja. Ada aturan
pemerintah yang terkait dengan keselamatan kerja. Setiap perusahaan wajib
melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya demi menjamin keselamatan pegawainya.
2.
Pengertian
Keselamatan Kerja dan Kecelakaan Kerja
Keselamatan kerja atau safety adalah
suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari
kecelakaan. Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik
harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi
dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja.
Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik
jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada
kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
3.
Tujuan
Keselamatan Kerja
Dari pemahaman diatas sasaran
keselamatan kerja adalah:
a.
Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b.
Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c.
Mencegah/ mengurangi kematian.
d.
Mencegah/mengurangi cacat tetap.
e.
Mengamankan material, konstruksi, pemakaian,
pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain
sebagainya.
f.
Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga
kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
g.
Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan
sumber-sumber produksi lainnya.
h.
Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan
aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
i.
Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi
industri serta pembangunan.
Dari sasaran tersebut maka
keselamatan kerja ditujukan bagi:
1.
Manusia (pekerja dan masyarakat)
2.
Benda (alat, mesin, bangunan, dll.)
3. Lingkungan (air, udara, cahaya,
tanah, hewan dan tumbuh-tumbuhan).
4.
Syarat-Syarat
Keselamatan Kerja
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun
1970 pasal 3 syarat-syarat keselamatan kerja ayat 1 bahwa dengan peraturan
perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.
Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
d.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada
waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
e.
Memberi pertolongan pada kecelakaan
f.
Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar
luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca,
sinar atau radiasi, suara dan gelora.
h.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat
kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.
Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
k.
Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat
kerja.
l.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang-orang,
binatang, tanaman atau barang.
m.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
n.
Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,
perlakuan dan penyimpanan barang.
o.
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
p.
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada
pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
5.
Pengenalan
Bahaya Pada Area Kerja
Bila ditinjau dari awal perkembangan
usaha keselamatan kerja di perusahaan/industri, manusia menganggap bahwa
kecelakaan terjadi karena musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan
disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama, yaitu:
a. Tindakan Tidak Aman Dari Operator Kerja (Unsafe Act)
1.
Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan
pekerjaan.
2.
Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.
3.
Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang
diwajibkan.
4.
Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya.
b. Keadaan Tidak Aman Dari Lingkungan Kerja (Unsafe
Condition)
1.
Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan,
kontruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan rusak.
2.
Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (becek
atau licin, ventilasi atau pertukaran udara , bising atau suara-suara keras,
suhu tempat kerja, tata ruang kerja/ kebersihan dan lain-lain).
c. Apakah kecelakaan dapat dicegah?
Pada prinsipnya setiap kecelakaan
dapat diusahakan untuk dicegah karena:
1.
Setiap kecelakaan pasti ada sebabnya.
2.
Bilamana sebab-sebab kecelakaan itu dapat kita
hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah.
d. Bagaimana kecelakaan dapat dicegah?
Pencegahan kecelakaan adalah suatu
usaha untuk menghindarkan tindakan-tindakan yang tidak aman dari pekerja serta
mengusahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung faktor-faktor yang
membahayakan (unsafe condition).
e. Sebab-sebab seseorang melakukan tindakan tidak aman
1.
Karena tidak serius/disiplin.
2.
Karena tidak mampu/tidak bisa.
3.
Karena tidak mau.
f. Bagaimana mengatasi lingkungan lingkungan yang tidak
aman?
1.
Dihilangkan, sumber-sumber bahaya atau keadaan tidak
aman tersebut agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak
diganti atau diperbaiki.
2.
Dieleminir/diisolir, sumber bahaya masih tetap ada,
tetapi diisolasi agar tidak lagi menimbulkan bahaya, bagian-bagian yang
berputar pada mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat
keselamatan kerja.
3.
Dikendalikan, sumber bahaya tidak aman dikendalikanm
secara teknis, misalnya memasang safety valve pada bejana-bejana tekanan
tinggi, memasang alat-alat kontrol dsb. Untuk mengetahui adanya unsafe
condition harus dilakukan pengawasan yang seksama terhadap lingkungan kerja.
g. Keselamatan Kerja di Perbengkelan Otomotif
1.
Kenakan celana tanpa kantong yang tidak tertutup
karena kantong celana dapat menyebabkan kemasukan bunga api atau zat-zat yang
merugikan.
2.
Kenakan sepatu yang sesuai dan rawat baik-baik (dalam
kondisi baik). Sepatu usahakan bersol kuat atau bersol baja yang di tengahnya
dapat melindungi dari luka akibat benda tajam dan paku yang menonjol.
Perlindungan utama terhadap benda, bersol baja di tengahnya melindungi dari kejatuhan
benda-benda berat.
3.
Jaga rambut panjang dengan topi atau penutup kepala
yang rapat seperti disarankan dalam peraturan. Apabila rambut anda panjang
dapat dengan mudah tersangkut mesin, misal mesin bor, beberapa orang terluka
karena itu.
4.
Jangan memakai cincin atau jam karena sangat berbahaya
hingga anda dapat kehilangan jari-jari. Ketika bekerja pada kendaraan
tersangkut mesin dapat menyebabkan hubungan pendek arus listrik sehingga
menyebabkan kebakaran.
5.
Gunakan perlengkapan perlindungan pribadi yang sesuai
dengan pekerjaan. Beberapa peralatan perlindungan yang tersedia harus dikenakan
secara benar pada semua situasi kerja. Sehingga dapat menyelamatkan diri dari
kemungkinan terluka. Pelajari tujuan masingmasing nomor item atau barang pada
tempat latihan yang tersedia, yang terdiri atas helm pengaman, penutup muka,
pelindung telinga, respirator, sarung tangan dan apron.
6.
Kenakan kaca mata penyelamat ketika menggunakan
gerinda atau mesin bubut dan beberapa tugas lainnya agar debu atau material
tidak dapat masuk ke mata.
7.
Hindari berbaring pada lantai beton atau lantai
sejenis ketika bekerja di bawah kendaraan. Gunakan selalu kain krep atau bahan
penutup untuk berbaring karena berhubungan dengan lantai dingin dapat merusak
kesehatan, terutama dalam waktu yang lama.
h. Penggunaan Pakaian Pengaman
Syarat-syarat pakaian perlindungan atau pengamanan:
1.
Pakaian kerja harus dapat melindungi pekerja terhadap
bahaya yang mungkin ada.
2.
Pakaian kerja harus dibuat senyaman mungkin. Supaya
pada saat bergerak dapat bergerak leluasa.
3.
Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain,
misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat mungkin
termakan mesin.
4.
Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistensi
yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon, dll) yang dapat meleleh
oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.
5.
Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari
partikel-partikel panas terkait di celana, masuk di kantong atau terselip di
lipatan-lipatan
pakaian.
6.
Overall cotton memenuhi semua persyaratan yang
disebutkan di atas dan karenanya overall catton adalah yang paling banyak
digunakan sebagai pakaian kerja.
7.
Dasi, cincin dan jam tangan merupakan barang-barang
yang mempunyai kemungkinan besar menimbulkan bahaya karena mereka itu dapat
dimakan mesin, dan akan menyebabkan kecelakaan jika para pekerja tetap
memakainya. Jam tangan dan cincin menambah masalah pada bahan kimia dan panas
dengan berhenti menghilangkan bahaya.
i.
Beberapa APD
1. Sarung Tangan Lateks.
Jangan menggunakan sarung tangan kain saja karena
cairan dapat merembes. Bila kan melakukan tindakan lainnya yang memerlukan
sarung tangan kerja, maka sebaiknya sarung tangan lateks dipakai terlebih
dahulu.
2. Kacamata pelindung
Berguna untuk melindungi mata dari percikan darah,
maupun mencegah cedera akibat benturan atau kelilipan pada mata saat melakukan
pertolongan
3. Baju pelindung
Penggunaannya kurang popular di Indonesia, gunanya
adalah untuk mencegah merembesnya cairan tubuh penderita melalui baju penolong.
4. Masker penolong
Sangat berguna untuk mencegah penularan penyakit
melalui udara.
5. Masker Resusitasi
Diperlukan bila akan melakukan tindakan Resusitasi
Jantung Paru.
6. Helm
Dipakai bila akan bekerja ditempat yang rawan akan
jatuhnya benda dari atas. Misalnya dalam bangunan runtuh dan sebagainya.
j.
Peraturan
Mengenai Keselamatan Kerja
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992
Tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja.
3.
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03
tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Beracun dan
Berbahaya.
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
1990 Tentang Pemberian Tambahan Santunan Bagi Tenaga Kerja Yang Meninggal Dunia
Dan Mengalami Cacat Total Tetap Karena Kecelakaan Kerja e. Peraturan Pemerintah
No. 11 Tahun 1979 Tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan
Minyak Dan Gas Bumi.
6.Simbol-Simbol Bahaya dan Tanda Rambu-Rambu
Rambu – rambu / Simbol – simbol K3
adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan
keselamatan para karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja.
Rambu-rambu keselamatan berguna untuk:
a.
Menarik perhatian terhadap adanya bahaya kesehatan dan
keselamatan kerja.
b.
Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak
terlihat.
c.
Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
d.
Mengingatkan para karyawan dimana harus menggunakan peralatan
perlindungan diri.
e.
Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan
berada.
f.
Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa
tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
Macam-macam
rambu-rambu/simbol-simbol yang sering dipakai di industri:
1.
Caution sign
Caution Sign adalah salah satu
simbol keselamatan kerja tentang bahaya yang sering digunakan oleh
perusahaan-perusahaan Multinasional, terutama yang berasal dari amerika serikat
berdasar ANSI Standard Z535. Tanda waspada (Caution Sign) ini sangat populer,
pasti pada setiap perusahaan yang punya taraf manajemen keselamatan kerja yang
baik ada rambu-rambu jenis ini. Caution Sign dalam bahasa Indonesia dapat
diterjemahkan sebagai Rambu Waspada, yang mengindikasikan situasi yang
berpontensi menimbulkan bahaya, yang menyebabkan cedera yang ringan atau berat, jika tidak dihindari, akan ditandai dengan bagian header
berwarna kuning, ditambah geometri segitiga dengan tanda seru dan tulisan Caution
atau waspada berwarna hitam. Caution Sign harus digunakan tanpa symbol tanda
seru untuk bahaya yang hanya menyebabkan kerusakan properti. Caution Sign yang
sering digunakan antara lain : Waspada celah jepitan, Waspada benda berat,
Waspada lintasan forklift, dan lain-lain.
2.
Danger Sign
Danger Sign adalah salah satu Simbol
keselamatan kerja tentang bahaya yang juga sering digunakan oleh
perusahaan-perusahaan Multinasional juga yang berdasar ANSI Standard Z535.
Danger Sign dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Rambu Bahaya,
yang mengindikasikan kondisi yang sangat dekat dengan bahaya, yang jika tidak
dihindari, akan menyebabkan kematian atau cedera serius. Rambu ini dibatasi
penggunaannya hanya untuk kondisi yang sangat ekstrim saja.
Danger Sign ditandai dengan bagian
header berwarna merah ditambah geometri segitiga dengan tanda seru dan tulisan
Danger atau Bahaya berwarna putih. Danger Sign yang sering digunakan antara
lain : Bahaya listrik tegangan tinggi, Bahaya radiasi, Bahaya bahan beracun,
dan lain-lain.
3.
Safety
First/Emergency
Sign Safety First / Emergency Sign
adalah salah satu simbol/rambu pada keselamatan kerja di tempat kerja yang sama
berdasar ANSI Standard Z535 yang juga sering digunakan oleh
perusahaan-perusahaan Multinasional, terutama yang berasal dari amerika
serikat. Safety First / Emergency Sign dalam bahasa Indonesia dapat
diterjemahkan sebagai Rambu Utamakan Keselamatan / Darurat. Walaupun pada
beberapa industri di Indonesia ada yang menggunakan header Safety First (Utamakan
Keselamatan) dan ada pula yang menggunakan header Emergency (Darurat), namun
pada prinsipnya Safety First / Emergency Sign digunakan untuk menyampaikan
instruksi umum yang berhubungan dengan praktik kerja aman, mengingatkan
prosedur keselamatan yang sesuai dan menunjukkan lokasi peralatan keselamatan.
Safety First / Emergency Sign ditandai dengan bagian header berwarna hijau dan
tulisan Utamakan Keselamatan / Darurat berwarna putih. Safety First / Emergency
Sign yang sering digunakan antara lain : Tempat berkumpul darurat, Emergency
eyewash, Safety shower, Alat penanganan tumpahan, dan lain-lain.
4.
Fire Sign
Fire Sign adalah salah satu rambu
pemadaman api yang cukup populer dalam British Standard (BS) yang sering
digunakan oleh perusahaanperusahaan Multinasional yang berpusat di Inggris atau
negara-negara persemakmuran, seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan
lain-lain. Sering pula digunakan perusahaan multinasional yang berasal dari
Eropa. Fire Sign dalam bahasa indonesia disebut Rambu Pemadaman Api, bertujuan
untuk memberikan informasi kepada orang yang melihatnya agar mengetahui dimana
letak peralatan pemadaman api seperti fire extinguisher, fire hydrant, fire
alarm, dan lain-lain ketika terjadi kebakaran. Fire Sign ditandai dengan
pictogram berwarna putih yang dikelilingi bentuk geometri segi empat berwarna
merah. Fire Sign yang sering digunakan antara lain : APAR, Fire hydrant, Fire
alarm, Fire blanket, dan lain-lain.
5.
Safe
Condition Sign
Safe Condition Sign adalah salah
satu rambu penyelamatan dalam British Standard (BS) yang sering digunakan oleh
perusahaan-perusahaan Multinasional yang berpusat di Inggris juga atau
negara-negara persemakmuran, seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan
lain-lain. Sering pula digunakan perusahaan multinasional yang berasal dari
Eropa. Safe
Condition Sign dalam bahasa indonesia disebut Rambu darurat, bertujuan untuk memberikan
informasi kepada orang yang melihatnya untuk mengetahui dimana letak peralatan
untuk menangani keadaan darurat. Safe Condition Sign ditandai dengan pictogram
berwarna putih yang dikelilingi bentuk geometri segi empat berwarna hijau. Safe
Condition Sign yang sering digunakan antara lain : Emergency eyewash, Safety
shower, Emergency exit, dal lain-lain.
6.
Prohibited
Sign
Prohibited Sign adalah salah satu
rambu larangan dalam British Standard (BS) Multinasional yang yang sering
berpusat digunakan di Inggris oleh juga perusahaan-perusahaan atau
negara-negara persemakmuran, seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan
lain-lain. Sering pula digunakan perusahaan multinasional yang berasal dari
Eropa. Prohibited Sign dalam bahasa indonesia disebut Rambu Larangan, bertujuan
untuk memberitahukan kepada orang yang melihat untuk tidak melakukan hal-hal
yang dilarang tersebut karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Prohibited
Sign ditandai dengan pictogram berwarna hitam yang dikelilingi geometri outline
lingkaran dan tanda silang tunggal berwarna merah. Prohibited Sign yang sering
digunakan antara lain : Dilarang merokok, Dilarang masuk bagi yang tidak
berkepentingan, Dilarang menyalakan api, dan Dilarang mengaktifkan hp, dan
lain-lain.
7. Pengendalian
Kecelakaan Kerja
a. Hirarki Pengendalian Kecelakaan Kerja Keselamatan dan
kesehatan kerja atau disingkat K3
Merupakan hal
yang tidak dapat ditawar lagi untuk diterapkan di tempat kerja. K3 bertujuan
untuk meningkatkan kualitas kehidupan kerja atau quality of worklife dengan
terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya insiden kecelakaan kerja.
Pengendalian kecelakaan kerja merupakan faktor kunci untuk menekan tingginya
angka kecelakaan kerja. Filosofi untuk mengatasi K3 sebenarnya tidak terlalu
berbeda dengan konsep manajemen untuk perbaikan terus menerus atau continuous
improvement.
Langkah-langkah yang dilakukan adalah
mengidentifikasi permasalahan, mengumpulkan data dan fakta, melakukan analisis
permasalahan, merancang upaya perbaikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi.
Keseluruhan rangkaian proses ini adalah sebuah siklus perbaikan. Terdapat
hirarki pengendalian kecelakaan kerja menurut Roger L Braurer dalam bukunya
Safety and Health for Engineer. Hirarki pengendalian ini terdiri dari lima
tingkatan. Tingkatan pertama menjadi prioritas utama, jika tidak memungkinkan
baru kemudian dipilih tingkatan di bawahnya.
Tingkatan tersebut adalah :
1. Tingkat Pertama: Menghilangkan Pengendalian
diutamakan dengan cara menghilangkan sumber bahaya atau aktivitas yang berbahaya.
Misalnya terdapat aktivitas manual memotong yang dapat mengakibatkan risiko
cacat fisik tubuh, maka aktivitas tersebut bisa digantikan dengan alat
terotomasi yang menggantikan pekerjaan manusia.
2. Tingkat Kedua : Mengurangi Jika tingkatan pertama
tidak dapat dilakukan, maka pilihan pengendalian kecelakaan kerja berikutnya
adalah mengurangi risiko dari sumber
bahaya. Misalnya, di suatu tempat kerja, tidak bisa dihindari untuk bekerja
dengan api yang mungkin dapat menyebabkan risiko kebakaran, maka potensi
kebakaran diperkecil dengan menjaga ketat adanya bahan atau zat yang mudah
terbakar. Bahan kimia yang mudah terbakar tidak boleh berada satu ruangan dengan
tempat kerja tersebut.
3. Tingkat Ketiga : Menyediakan Pengaman Ketika
tingkatan pertama dan kedua tidak dapat dilaksanakan, maka pilihan yang ketiga
adalah menyediakan pengaman pada mesin atau peralatan kerja yang digunakan.
Sebagai contoh aktivitas manual memotong dengan mesin yang dapat menyebabkan
jari terpotong, bila tidak dapat diganti dengan aktivitas terotomasi maka untuk
meminimalkan risiko pekerja harus dilengkapi dengan alat pengaman berupa sarung
tangan.
4. Tingkatan Keempat : Menyediakan Tanda Peringatan
Tingkatan yang keempat ini merupakan langkah pengendalian yang dapat melengkapi
tingkat pengendalian kedua dan ketiga. Pada dasarnya manusia harus selalu
senantiasa diingatkan untuk waspada terhadap bahaya. Dengan memasang tanda
peringatan bahaya maka diharapkan sikap kehatian-hatian dari pekerja akan
meningkat.
5. Tingkatan Kelima : Menyediakan Prosedur K3 Tingkatan
kelima merupakan langkah pengendalian yang melengkapi tingkatan pengendalian
kedua, ketiga dan keempat. Pekerja harus diberikan informasi dan pemahaman yang
jelas terhadap potensi bahaya. Pekerja juga harus mendapatkan sosialisasi
prosedur K3 agar mencegah terjadinya tingkatan kecelakaan kerja yang lebih
parah jika tidak cepat untuk ditangani. Meski sudah sangat jamak terdengar,
tetapi pepatah lebih baik mencegah daripada memperbaiki sangat tepat diterapkan
dalam K3. Kerugian yang ditimbulkan dari memperbaiki jauh berlipat-lipat dari
biaya yang dikeluarkan untuk mencegah.
b. Menelisik Penyebab dan Penanggungjawab Kasus
Kecelakaan Kerja
Tidak ada seorang-pun yang
berkeinginan untuk celaka pada saat bekerja. Oleh karena itu, berbagai cara
Anda lakukan agar selamat saat bekerja. Berbagai upaya dilakukan agar setiap
pekerjaan yang dilakukan tidak mungkin mencelakai Anda. Tetapi pada kenyataanya,
kasus-kasus keselamatan kerja tetap saja bisa dialami. Masih saja, ada
orang-orang yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja. Dengan memperhatikan
setiap kejadian yang ada di perusahaan, setidaknya kasus-kasus keselamatan
kerja masih perlu mendapatkan perhatian ekstra dari semua orang. Kasus
keselamatan kerja di negeri ini memang masih sangat tinggi sehingga perlu
kesadaran semua pihak agar tidak semakin bertambah. Hal ini karena sebenarnya,
kasus kecelakaan kerja rata-rata terjadi karena faktor kelalaian pekerja. Anda
memang telah berusaha sekuat tenaga agar kecelakaan kerja tidak terjadi d
lingkungan kerja. Hal ini merupakan bagian integral dari gaya hidup sehat yang
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan kondisi ini, maka sebenarnya
setiap elemen masyarakat bertanggungjawab atas pengkondisian keselamatan kerja
ini. Tetapi, Anda memang tidak dapat menghilangkan secara keseluruhan
kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Namun, dalam hal ini setidaknya Anda
telah melakukan langkah antisipasi atas kondisi negatif dilingkungan kerja.
1.
Faktor
Penyebab Kasus Kecelakaan Kerja
Jika ditelisik aspek-aspek yang
menjadikan terjadinya kasus kecelakaan kerja maka setidaknya dapat menyebutkan
penyebab utama diantaranya adalah:
a.
Kelalaian Pekerja Ini merupakan aspek humanis.
Biasanya aspek ini seringkali dijadikan patokan dasar, human error. Setiap
kejadian dianggap selalu terjadi karena kelalaian pekerja, atau orang-orang
yang terlibat dalam pekerjaan.
b.
Tingkah Laku Pekerja Tidak Aman Aspek ini juga sangat
sering Anda jumpai pada setiap kasus keselamatan kerja. Kondisi ini biasanya
terjadi karena sifat pongah dalam diri seseorang. Seseorang yang merasa
mempunyai kelebihan, mereka sombong dan berlaku sembrono pada saat bekerja. Inilah
awal terjadinya kasus keselamatan kerja.
c.
Kondisi Lingkungan yang Tidak Aman Lingkungan yang
tidak aman juga dapat memicu terjadinya kecelakaan kerja. Tempat kerja atau
lingkungan kerja harus aman dari segala kemungkinan penyebab kecelakaan kerja.
Ada banyak kasus keselamatan kerja yang terjadi karena lingkungan yang kurang
aman bagi pekerja.
d.
Kondisi Peralatan yang Tidak Standar Peralatan adalah
segala alat yang Anda gunakan untuk memperingan pekerjaan kita. Dengan
alat-alat ini, Anda berharap dapat melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya dan
memberikan hasil maksimal. Tetapi, jika kondisi alat tidak standar, minimal
layak untuk digunakan bekerja, maka hal tersebut merupakan penyebab kasus
keselamatan kerja juga. Oleh karena itu, maka alat kerja harus baik.
2.
Pihak-Pihak
yang Bertanggungjawab Pada Kasus Kecelakaan Kerja
Jika ternyata setelah semua kondisi
telah Anda posisikan sedemikian rupa namun, tetap saja terjadi kecelakaan
kerja, maka dalam hal ini tetap saja harus ada pihak-pihak yang
bertanggungjawab. Anda tidak dapat menyalahkan pekerja sebab mereka melakukan
pekerjaan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, maka pihak-pihak tertentu
harus mengambil dan menerima tanggungjawab serta kewajiban terkait kasus
keselamatan kerja ini, diantaranya adalah:
a. Perusahaan Perusahaan adalah penyelenggara
kegiatan kerja, dalam hal ini dewan komisaris atau pemilik perusahaan mempunyai
kewajiban dan
tanggungjawab atas kasus keselamatan kerja ini. Tentunya dalam hal ini terkait
dengan pembiayaan pengobatan atau yang lainnya.
b. Pihak Asuransi Tenaga Kerja
Jamsostek merupakan salah satu jenis asuransi yang banyak dijadikan rekanan
oleh perusahaan terkait dengan keselamatan kerja para pekerjanya. Mereka setiap
bulan menerima pembayaran premi dari para pekerja, yang dibayarkan oleh
perusahaan. Umumnya dipotong dari gaji pekerja, walau ada juga perusahaan yang
membayar dari dana perusahaan. Pihak ini mempunyai tanggungjawab dan kewajiban
moral kepada korban kasus keselamatan kerja.
c. Dinas Tenaga Kerja Adalah dinas
pemerintah yang menangani secara intensif segala hal terkait dengan
ketenagakerjaan dan pekerjaan. Aspek yang ditangani dinas ini tidak hanya
terbatas pada aspek hubungan kerja, melainkan segala hal terkait dengan kondisi
pekerjaan dan pekerja. Dinas inilah yang selalu berkoordinasi dengan semua
pihak di lingkungan kerja dan selalu memberikan pembekalan mengenai keselamatan
dan kesehatan kerja bagi semua pihak terkait dengan pekerjaan. Selanjutnya yang
perlu Anda perhatikan dan selalu usahakan untuk peningkatannya adalah
kepedulian Anda terhadap segala hal yang terjadi pada saat proses kerja
dilakukan. Jika semua pihak terkait mempunyai kepedulian tinggi, maka
sebenarnya tidak perlu terjadi kasus-kasus keselamatan kerja sebagaimana selama
ini terjadi.
8. Pemindahan material/komponen/part secara manual
Akan selalu
melibatkan tenaga manusia. Dalam material dari tempat yang satu ke tempat lain,
seseorang akan mengeluarkan tenaga untuk mengangkat, membawa, menurunkan,
mendorong, menarik, menahan dan sebagainya. Untuk dapat melakukan pekerjaan
tersebut secara, seseorang harus memahami kekuatan tangan, kaki,badan serta
bagaimana cara mengambil posisi. Selain itu seseorang juga harus memahami
pengetahuan tentang grafitasi bumi.
a. Kekuatan Badan/Punggung Saat Mengangkat.
Gaya tarik bumi yang sering disebut dengan grafitasi,
akan cenderung menarik semua benda ke bawah. Apabila seseorang akan mengangkat
material yang berupa komponen, part atau benda yang lain, posisi badan harus
pada kekuatan maksimal untuk mengatasi gaya grafitasi. Hal tersebut dilakukan
melalui tangan ,punggung serta posisi kaki sebagai tumpuhan. Tangan sebagai
tuas pemegang beban, punggung sebagai pusat tenaga penahan beban dan kaki
sebagai tumpuhan. Gaya Otot. Gambar 1.
Kekuatan badan/punggung saat mengangkat.
b. Kekuatan Pada Tangan Pada Saat Mengangkat
Sewaktu mengangkat beban, lengan tangan sebagai tuas
mengandalkan kekuatan pada otot Bisep yang berkaitan dengan tulang hasta oleh
ujung otot bisep yang disebut Tendon. Tenaga atau berat beban yang disangga
akan disalurkan ke Tendon otot Bisep atas ke tulang belikat. Gambar 2. Pusat
Kekuatan Tangan Saat Mengangkat
c.
Kekuatan Otot Punggung Saat Tangan Mengangkat
Pada saat tangan mengangkat beban, tenaga yang
disangga oleh otot Bisep tangan akan disalurkan melalui tulang belikat ke otot
punggung. Karena beban tersebut bekerja pada lengan yan cukup pendek, maka
beban justru akan banyak disangga oleh otot punggung. Apabila beban terlalu
berat, otot punggung dapat terkilir atau bahkan dapat merusakkan tulang
belakang.
d.
Prinsip-Prinsip
Pengangkatan Secara Manual
Dalam melakukan pengangkatan suatu benda kerja harus
mengetahui secara jelas tentang prinsip-prinsip pengangkatan, diantaranya:
1.
Upayakan beban sedekat mungkin dengan badan
2.
Upayakan kedua tangan dapat memegang kuat pada benda
yang akan diangkat
3.
Hindarkan gerakan putar yang mendadak
4.
Upayakan konsentrasi beban berada pada kekuatan
tumpuhan kaki
5.
Upayakan badan tetap lurus/tegap saat mengangkat
6.
Upayakan beban disekitar titik tengah badan
7.
Beban yang diangkat maksimal setengah berat badan.
Beberapa cara secara teknis untuk
pemindahan material secara manual adalah sebagai berikut :
1.
Pindahkan beban yang berat dari mesin ke mesin yang
telah dirancang dengan menggunakan roller (ban berjalan)
2.
Gunakan meja yang dapat digerakkan naik turun
untukmenjaga agar bagian permukaan dari meja kerja dapat langsung dipakai untuk
memasukkan lembaran logam ataupun benda kerja lainnya kedalam mesin.
3.
Tempatkan benda kerja yang besar pada permukaan yang
lebih tinggi dan turunkan dengan bantuan gaya gravitasi.
4.
Berikan peralatan yang dapat mengangkat, misalnya;
pada ujung belakang truk untuk memudahkan pengangkatan material, dengan
demikian tidak diperlukan lagi alat angkat (crane).
5.
Desainlah kotak (tempat benda kerja) dengan disertai
handel yang ergonomis sehingga mudah pada waktu mengangkat.
6.
Aturlah peletakan fasilitas sehingga semakin
memudahkan metodologi angkat benda pada ketinggian permukaan pinggang.
7.
Berilah tanda atau angka pada beban sesuai dengan
beratnya.
E.
Keselamatan
Kerja Bengkel Bubut
1. Tata Tertib Bengkel Mesin Bubut
“Sikap yang baik terhadap keselamatan bagaimana membina tabiat keselamatan (safety-minded) yang baik dan menjadikan
kita pengguna yang berjaya”.
a.
Baca dulu instruksi manual sebelum mengoperasikan
mesin.
b.
Upayakan tempat kerja tetap bersih dengan penerangan
yang memadai.
c.
Semua peralatan harus di grounded.
d.
Gunakan selalu kaca mata pelindung setiap saat bekerja
dengan mesin.
e.
Hindari pengoperasian mesin pada lingkungan yang
berbahaya, seperti lingkungan yang banyak
mengandung bahan mudah terbakar.
f.
Yakinkan bahwa switch dalam keadaan off sebelum
menghubungkan mesin dengan sumber listrik.
g.
Pertahankan kebersihan tempat kerja, bebas dari
kekacauan (clutter), minyak dan sebagainya.
h.
Tetapkan batas aman untuk pengunjung.
i.
Ketika membersihkan mesin, upayakan mesin dalam
keadaan mati, akan lebih baik jika hubungan dengan sumber listrik
diputus.
j.
Gunakan selalu alat dan perlengkapan yang ditentukan.
k.
Gunakan selalu alat yang benar.
2.
Larangan pada
Bengkel Mesin Bubut
a.
Jangan menyentuh/memegang chuck pada saat mesin bubut
beroperasi.
b.
Jangan bersenda gurau pada saat mengoperasikan mesin
bubut.
c.
Jangan melakukan pemeriksaan mesin sebelum memutuskan
arus listrik.
d.
Lindungi lintasan meja dari hubungan langsung dengan
listrik.
e.
Selalu gunakan kaca mata pelindung.
f.
Jangan menghentikan spindel dengan tangan.
g.
Jangan biarkan kunci Chuck tetap
menempel pada Chuck.
h.
Jangan memakai cincin atau jam karena sangat membahayakan.
3.
Perlengkapan
yang Harus Digunakan
a.
Baju kerja
Pilihlah baju kerja yang tidak ada bagian-bagiannya yang
terjurai/melambai-lambai supaya tidak terlilit putaran sumbu utama.
b.
Sepatu
Pilihlah sepatu yang bahan alasnya tidak mudah licin, bisa dipilih dari
bahan kulit atau karet. Juga, dipilih model yang tidak berlubang-lubang besar pada penutup
bagian atas untuk menghindari masuknya tatal/beram panas mengenai kaki
c.
Topi/ikat kepala
Apabila rambut operator/juru teknik panjang yang diperkirakan dapat
terlilit putran sumbu utama, pakailah topi atau ikat kepala.
d.
Kacamata
Untuk melindungi mata dari
percikan tatal/beram benda kerja.
e.
Masker hidung
Masker pelindung digunakan apabila benda kerja yang dikerjakan menimbulkan
serbuk/debu, seperti bahan.
f.
Alat pembersih.
Sapu, kain pel, dan lain-lain alat pembersih lantai digunakan untuk
membersihkan lantai dari tatal, di sekitar mesin yang diperkirakan membuat
operator/juru teknik dapat terpeleset.
g.
Lampu penerangan
Lampu penerangan dibuat memadai untuk bekerja saat siang, malam ataupun
saat mendung, Siang hari dapat menggunakan seoptimal mungkin terang alami
h.
Alat pemadam kebakaran
Biasanya, untuk bengkel mesin perkakas disediakan alat pemadam yang dapat
dibawa langsung dengan tangan (=portable).
4.
Prosedur keselamatan kerja pada proses pembubutan
a. Kelistrikan
Periksa/pastikan kelistrikan
pada mesin bubut yang akan dugunakan aman, khususnya kotak sekering harus
tertutup untuk menghindari kontak dengan tatal yang menggulung panjang-panjang.
b. Roda gigi
Pada saat penggantian roda
gigi penggantian pastikan tidak ada orang lain yang meng – on – kan tuas on-off
motor utama dan saklar on-off
pengaman pada rumah transmisi (=gear box).
Hal ini dapat menyebabkan jari tangan tergilas roda gigi.
c. Saat
pembubutan
Pada saat akan menghidupkan mesin bubut pastikan:
1.
Kunci
cekam/kunci chuck bubut sudah dilepas dari cekam, supaya tidakterpelanting/loncat
atau membentur bed mesin bubut saat cekam diputar.
2.
Tidak ada
bagian tergerai yang dipakai operator yang dapat terlilit bersama putaran
cekam/benda kerja, seperti tangan baju panjang, gelang, kalung, dan rambut.
d.
Benda kerja
Benda kerja yang akan dibubut diperhitungkan agar tidak melenting atau bengkok
mengenai kepala operator. Benda kerja panjang dan mudah melenting dibubut
menggunakan penyangga (steady).
5. Menerapkan
pemakaian alat-alat keselamatan kerja
a. Menggunakan Pakaian Kerja
Pakailah pakaian kerja,
seperti baju kerja, sepatu, topi/ikat kepala, kacamata dan masker hidung
sebelum bekerja, Pokoknya pakailah pakaian kerja selengkap mungkin sesuai
dengan tuntunan kebutuhan pekerjaan.Kancinglah baju kerja dengan baik agar tidak
ada bagian yang terjurai yang dapat menyebabkan terlilit putaran cekam/benda
kerja.
b. Bersihkanlah lantai dari tatal/oli setiap kali sekiranya hal itu sudah
membahayakan operator, seperti menyebabkan terpeleset.
c. Gantilah lampu penerangan setiap kali terangnya sudah tidak memadai lagi.
d. Ada dua model alat pemadam kebakaran.
1.
Tanpa selang
Menggunakannya : pegang tabung dengan kedua tangan, lalu putar pada posisi moncong di bawah dan
pantas di atas sambil arahkan lubang moncong/semburan busa ke arah api.
2.
Dengan selang
Posisikan tabung tegak, cabut pena tuas penyemprot, lalu arahkan moncong
pada ujung selang ke arah api, dan tahan tuas penyemprot.
DAFTAR PUSTAKA
http://percikcahaya.blogspot.com/2011/01/higiene-perusahaan-dan-kesehatan-kerja_19.html\
http://wordmaritime.blogspot.com/2013/04/keselamatan-kerja-bengkel-mesin-bubut_1340.html
makasih bu, izin copas
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusjjj
BalasHapus