Sabtu, 06 Juni 2015


KESEHATAN, KESELAMATAN DAN KECELAKAAN KERJA (K3)


A.     Hiperkes
Hiperkes berkembang setelah abad ke-16. Pada tahun 1556 oleh Agricola dan 1559 oleh Paracelcus di derah pertambangan. Benardi Rammazini (1633-1714) dikenal sebagai bapak Hiperkes, yang membahas hiperkes di industri tekstil terutama mengenai penyakit akibat kerja (PAK). Tujuan utama hiperkes yaitu menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.

1.      Tujuan Hiperkes :
a.        Meningkatkan derajat kesehatan karyawan setinggi-tingginya melalui pencegahan dan penanggulangan penyakit dan kecelakaan akibat kerja serta pemeliharaan dan peningkatan kesehatan dan gizi karyawan.
b.        Meningkatkan produktivitas karyawan dengan memberantas kelelahan kerja, meningkatkan kegairahan kerja dan memberikan perlindungan kepada karyawan dan masyarakat sekitarnya terhadap bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh perusahaan.

2.      Faktor yang mempengaruhi sehat dan produktivitas
a.       Beban kerja (fisik, mental, sosial)
b.      Beban tambahan dari lingkungan (fisik, kimia, biologis, fisiologis, psikologi)
c.       Kapasitas kerja berupa keterampilan, kesegaran jasmani, kesehatan tingkat gizi, jenis kelamin, umur, ukuran tubuh.
Hiperkes adalah spesialisasi dalam ilmu hygiene beserta segala sesuatu praktiknya yang dengan mengadakan penilaian kepada faktor-faktor penyebab penyakit baik kualitatif maupun kuantitatif dalam lingkungan kerja melalui pengukuran-pengukuran yang hasilnya digunakan untuk tindakan korektif dan upaya pencegahan.
Kesehatan kerja merupakan spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta dengan praktik yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha-usaha preventif dan kuratif.
3.      Ruang lingkup hiperkes
a.       Kesehatan kuratif
  1. Kesehatan preventif
  2. Pengamanan bahaya oleh proses produksi
  3. Penyesuaian alat dan tenaga kerja
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat peralatan, bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja serta proses produksi.
Hiperkes berupa laporan kesehatan yang ditujukan kepada pemelihara dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan pengaturan pemberian pengobatan, perawatan, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat untuk pencegahan penyakit baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan kerja bagi perum tenaga kerja.
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi akibat kerja atau kecelakaan yang terjadi sangat berhubungan dengan kerja, baik akibat langsung maupun terjadi pada saat pekerjaan dilakukan atau yang terjadi di lokasi pekerjaan.

B.     Sanitasi Perusahaan
Salah satu usaha yang dilakukan untuk mencapai persyaratan hiperkes. Sanitasi termasuk usaha-usaha dan tindakan yang dilakukan untuk mengubah secara langsung maupun tidak langsung pengaruh lingkungan yang buruk bagi kesehatan manusia menjadi lingkungan yang menguntungkan. Sanitasi Perusahaan adalah tindakan-tindakan menciptakan kebersihan, menjaga kesehatan dan memelihara kenyamanan lingkungan kerja di dalam perusahaan yang memenuhi persyaratan Hiperkes.
Dengan melaksanakan sanitasi, faktor-faktor buruk yang dapat menimbulkan penyakit dapat dicegah dan dihilangkan. Program sanitasi  antara lain:

1. Dilakukan untuk mendapatkan hasil yang efektif.
2. Melibatkan seluruh jajaran personel di dalam perusahaan.

1.      Pendidikan dan Pelatihan mengenai Sanitasi
a.       Tujuan : Agar seluruh tenaga kerja memahami arti dan pentingnya melakukan sanitasi perusahaan.
b.      Lingkup Pendidikan :
1.      Penerangan tentang prinsip sanitasi,
2.      Orientasi sanitasi kepada karyawan baru,
3.       Penerangan,instruksi, latihan tentang : - metode kebersihan,- materi dan perlengkapan sanitasi
4.      Presentasi visual, alat peraga
5.      Evaluasi : Secara tertulis dan Pengamatan di lapangan

C.    Higiene Perorangan
Titik sentral kegiatan perusahaan adalah manusia sebagai tenaga kerja, higiene perusahaan dapat dimulai dari Higiene Perorangan. Higiene Perorangan merupakan salah satu upaya untuk mencapai persyaratan hiperkes. Usaha-usaha Higiene Perorangan :
1. Kebersihan Badan
2. Kebersihan mulut,
3. Kebersihan tangan,
4. Kebersihan rambut,
5. Pakaian,
6. dan lain-lain.

1.      Aspek-aspek Higiene Perorangan
a.       Pemeriksaan Kesehatan Calon Karyawan
b.      Pemeriksaan Kesehatan berkala
c.       Pemeriksaan Kesehatan Khusus
d.      Kesadaran terhadap pentingnya higiene perorangan
e.       Iklim perusahaan yang sehat dan memadai
f.       Lingkungan kerja yang sehat,terbuka,bersih
g.      Perlindungan terhadap bahaya dan kecelakaan kerja
h.      Pelaksanaan sanitasi lingkungan
i.        Peningkatan gizi yang baik
j.        Kewajiban memenuhi mentaati syarat-syarat Kesehatan Kerja,
k.      Pengendalian penyakit
l.        Kebersihan Selama Kerja
m.    Pendidikan dan Penyuluhan

2.      Tindakan Pencegahan
Ditujukan untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan di dalam perusahaan. Untuk meningkatkan produktivitas kerja. Tindakan Pencegahan yang dilakukan :
a.      Teknis :
1.      Mematuhi Hiperkes dengan baik.
2.      Kerjasama dengan tenaga akhli Hiperkes
3.      Pendidikan dan Penyuluhan tentang Hiperkes
4.      Menjaga Kebersihan lingkungan kerja
5.      Mengetahui dan mentaati peraturan-peraturan didalam perusahaan
6.      Mengadakan penelitian statistik mengenai produktivitas TK
7.      Mengenakan pakaian pelindung dan pakaian kerja pada waktu bekerja,dan lain-lain.
b.      Medis
1.      Pemeriksaan kesehatan rutin.
2.      Perawatan dan pengobatan buat karyawan yang sakit.
3.      Peningkatan gizi karyawan.
4.      Melengkapi fasilitas perusahaan di bidang kesehatan.
5.      Mengadakan evaluasi terhadap gangguan kesehatan.
6.      Pemeriksaan kesehatan terhadap tenaga kerja yang memperlihatkan gejala-gejala sakit akibat kerja.
7.      Pemberantasan penyakit menular.

D.    Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya
1.      Prosedur Keselamatan di Tempat Kerja
Untuk menciptakan lingkungan kerja yang benar-benar aman adalah hal yang sulit. Namun untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dalam bekerja adalah hal yang mungkin dilakukan. Prosedur keselamatan di tempat kerja akan benar-benar dilaksanakan dengan baik apabila sudah mengetahui dengan jelas keselamatan kerja itu. Untuk itulah perlu dijelaskan terlebih dahulu panduan mengenai keselamatan kerja. Penerapan panduan keselamatan kerja disuatu lingkungan pekerjaan merupakan cara yang paling baik untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan kondusif. Untuk itulah diperlukan kesadaran dari seluruh karyawan dalam menerapkan panduan tersebut. Isi panduan keselamatan kerja setiap perusahaan tentu berbeda satu sama lain. Namun pada dasarnya, ada beberapa poin penting yang tercakup dalam berbagai panduan tersebut.
 Secara umum, dalam panduan keselamatan kerja akan memuat beberapa hal sebagai berikut:
a.      Pencegahan Terjadinya Kecelakaan Kerja
Dalam setiap panduan keselamatan kerja, harus memuat informasi tentang detail pekerjaan yang akan dilakukan dan resiko kecelakaan yang mungkin terjadi. Dijelaskan apa saja hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Setiap karyawan baru yang akan bekerja di suatu perusahaan harus dijelaskan tentang hal ini sejelas-jelasnya. Karyawan harus dijelaskan tentang bahaya yang dapat terjadi di tempatnya bekerja, berbagai alat pengamanan yang harus digunakan dan cara melaksanakan pekerjaan yang aman.

b.      Panduan Saat Terjadi Kebakaran
Dalam panduan keselamatan kerja, harus memuat pula informasi tentang kebakaran ini. Harus dijelaskan secara detail apa saja yang harus dilakukan saat terjadinya kebakaran. Dengan membaca panduan ini, setiap karyawan tahu cara untuk mencegah terjadinya kebakaran, cara memadamkan api dan cara untuk menyelamatkan diri saat terjadinya kebakaran.
c.       Pengamanan Bagi Pekerja
Setiap pekerjaan yang mengandung resiko cukup besar, wajib menggunakan berbagai alat pengaman. Pada panduan keselamatan kerja, hal ini dijelaskan pula secara lengkap. Karyawan wajib menerapkan aturan-aturan ini secara disiplin untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja saat bertugas.
d.      Pencegahan Penyakit Akibat Kerja
Ada pula pekerjaan yang bersinggungan langsung dengan berbagai zat-zat berbahaya. Dalam panduan keselamatan kerja, penyebaran zat-zat berbahaya ini juga diatur secara jelas. Panduan ini akan menghindari timbulnya penyakit yang diakibatkan zat-zat ini dan juga mencegah penyebarluasan zat-zat ini. Panduan keselamatan kerja tentu dibuat dengan maksud yang baik yaitu melindungi para pekerja. Ada aturan pemerintah yang terkait dengan keselamatan kerja. Setiap perusahaan wajib melaksanakan aturan ini dengan sebaik-baiknya demi menjamin keselamatan pegawainya.

2.      Pengertian Keselamatan Kerja dan Kecelakaan Kerja
Keselamatan kerja atau safety adalah suatu usaha untuk menciptakan keadaan lingkungan kerja yang aman bebas dari kecelakaan. Kecelakaan adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan atau tidak disengaja serta tiba-tiba dan menimbulkan kerugian, baik harta maupun jiwa manusia. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau sedang melakukan pekerjaan disuatu tempat kerja. Keselamatan kerja adalah menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya dan budayanya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya.
3.      Tujuan Keselamatan Kerja
Dari pemahaman diatas sasaran keselamatan kerja adalah:
a.       Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
b.      Mencegah timbulnya penyakit akibat suatu pekerjaan.
c.       Mencegah/ mengurangi kematian.
d.      Mencegah/mengurangi cacat tetap.
e.       Mengamankan material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan lain sebagainya.
f.       Meningkatkan produktivitas kerja tanpa memeras tenaga kerja dan menjamin kehidupan produktifnya.
g.      Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat dan sumber-sumber produksi lainnya.
h.      Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangat kerja.
i.        Memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi industri serta pembangunan.
Dari sasaran tersebut maka keselamatan kerja ditujukan bagi:
1.      Manusia (pekerja dan masyarakat)
2.      Benda (alat, mesin, bangunan, dll.)
3.   Lingkungan (air, udara, cahaya, tanah, hewan dan tumbuh-tumbuhan).

4.      Syarat-Syarat Keselamatan Kerja
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 syarat-syarat keselamatan kerja ayat 1 bahwa dengan peraturan perundang-undangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b.      Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran
c.       Mencegah dan mengurang bahaya peledakan
d.      Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahaya
e.       Memberi pertolongan pada kecelakaan
f.       Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan gelora.
h.      Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan.
i.        Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
j.        Memelihara kebersihan, keselamatan dan ketertiban.
k.      Memperoleh keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja.
l.        Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang-orang, binatang, tanaman atau barang.
m.    Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
n.      Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
o.      Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
p.      Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

5.      Pengenalan Bahaya Pada Area Kerja
Bila ditinjau dari awal perkembangan usaha keselamatan kerja di perusahaan/industri, manusia menganggap bahwa kecelakaan terjadi karena musibah, namun sebenarnya setiap kecelakaan disebabkan oleh salah satu faktor sebagai berikut, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, yaitu:
a.      Tindakan Tidak Aman Dari Operator Kerja (Unsafe Act)
1.      Terburu-buru atau tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan.
2.      Tidak menggunakan pelindung diri yang disediakan.
3.      Sengaja melanggar peraturan keselamatan yang diwajibkan.
4.      Berkelakar/bergurau dalam bekerja dan sebagainya.
b.      Keadaan Tidak Aman Dari Lingkungan Kerja (Unsafe Condition)
1.      Mesin-mesin yang rusak tidak diberi pengamanan, kontruksi kurang aman, bising dan alat-alat kerja yang kurang baik dan rusak.
2.      Lingkungan kerja yang tidak aman bagi manusia (becek atau licin, ventilasi atau pertukaran udara , bising atau suara-suara keras, suhu tempat kerja, tata ruang kerja/ kebersihan dan lain-lain).
c.       Apakah kecelakaan dapat dicegah?
Pada prinsipnya setiap kecelakaan dapat diusahakan untuk dicegah karena:
1.      Setiap kecelakaan pasti ada sebabnya.
2.      Bilamana sebab-sebab kecelakaan itu dapat kita hilangkan maka kecelakaan dapat dicegah.
d.      Bagaimana kecelakaan dapat dicegah?
Pencegahan kecelakaan adalah suatu usaha untuk menghindarkan tindakan-tindakan yang tidak aman dari pekerja serta mengusahakan lingkungan kerja yang tidak mengandung faktor-faktor yang membahayakan (unsafe condition).
e.       Sebab-sebab seseorang melakukan tindakan tidak aman
1.      Karena tidak serius/disiplin.
2.      Karena tidak mampu/tidak bisa.
3.      Karena tidak mau.
f.       Bagaimana mengatasi lingkungan lingkungan yang tidak aman?
1.      Dihilangkan, sumber-sumber bahaya atau keadaan tidak aman tersebut agar tidak lagi menimbulkan bahaya, misalnya alat-alat yang rusak diganti atau diperbaiki.
2.      Dieleminir/diisolir, sumber bahaya masih tetap ada, tetapi diisolasi agar tidak lagi menimbulkan bahaya, bagian-bagian yang berputar pada mesin diberi tutup/pelindung atau menyediakan alat-alat keselamatan kerja.
3.      Dikendalikan, sumber bahaya tidak aman dikendalikanm secara teknis, misalnya memasang safety valve pada bejana-bejana tekanan tinggi, memasang alat-alat kontrol dsb. Untuk mengetahui adanya unsafe condition harus dilakukan pengawasan yang seksama terhadap lingkungan kerja.
g.      Keselamatan Kerja di Perbengkelan Otomotif
1.      Kenakan celana tanpa kantong yang tidak tertutup karena kantong celana dapat menyebabkan kemasukan bunga api atau zat-zat yang merugikan.
2.      Kenakan sepatu yang sesuai dan rawat baik-baik (dalam kondisi baik). Sepatu usahakan bersol kuat atau bersol baja yang di tengahnya dapat melindungi dari luka akibat benda tajam dan paku yang menonjol. Perlindungan utama terhadap benda, bersol baja di tengahnya melindungi dari kejatuhan benda-benda berat.
3.      Jaga rambut panjang dengan topi atau penutup kepala yang rapat seperti disarankan dalam peraturan. Apabila rambut anda panjang dapat dengan mudah tersangkut mesin, misal mesin bor, beberapa orang terluka karena itu.
4.      Jangan memakai cincin atau jam karena sangat berbahaya hingga anda dapat kehilangan jari-jari. Ketika bekerja pada kendaraan tersangkut mesin dapat menyebabkan hubungan pendek arus listrik sehingga menyebabkan kebakaran.
5.      Gunakan perlengkapan perlindungan pribadi yang sesuai dengan pekerjaan. Beberapa peralatan perlindungan yang tersedia harus dikenakan secara benar pada semua situasi kerja. Sehingga dapat menyelamatkan diri dari kemungkinan terluka. Pelajari tujuan masingmasing nomor item atau barang pada tempat latihan yang tersedia, yang terdiri atas helm pengaman, penutup muka, pelindung telinga, respirator, sarung tangan dan apron.
6.      Kenakan kaca mata penyelamat ketika menggunakan gerinda atau mesin bubut dan beberapa tugas lainnya agar debu atau material tidak dapat masuk ke mata.
7.      Hindari berbaring pada lantai beton atau lantai sejenis ketika bekerja di bawah kendaraan. Gunakan selalu kain krep atau bahan penutup untuk berbaring karena berhubungan dengan lantai dingin dapat merusak kesehatan, terutama dalam waktu yang lama.
h.      Penggunaan Pakaian Pengaman
Syarat-syarat pakaian perlindungan atau pengamanan:
1.      Pakaian kerja harus dapat melindungi pekerja terhadap bahaya yang mungkin ada.
2.      Pakaian kerja harus dibuat senyaman mungkin. Supaya pada saat bergerak dapat bergerak leluasa.
3.      Pakaian kerja harus tidak mengakibatkan bahaya lain, misalnya lengan yang terlalu lepas atau ada kain yang lepas yang sangat mungkin termakan mesin.
4.      Bahan pakaiannya harus mempunyai derajat resistensi yang cukup untuk panas dan suhu kain sintesis (nilon, dll) yang dapat meleleh oleh suhu tinggi seharusnya tidak dipakai.
5.      Pakaian kerja harus dirancang untuk menghindari partikel-partikel panas terkait di celana, masuk di kantong atau terselip di lipatan-lipatan pakaian.
6.      Overall cotton memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas dan karenanya overall catton adalah yang paling banyak digunakan sebagai pakaian kerja.
7.      Dasi, cincin dan jam tangan merupakan barang-barang yang mempunyai kemungkinan besar menimbulkan bahaya karena mereka itu dapat dimakan mesin, dan akan menyebabkan kecelakaan jika para pekerja tetap memakainya. Jam tangan dan cincin menambah masalah pada bahan kimia dan panas dengan berhenti menghilangkan bahaya.
i.        Beberapa APD
1.      Sarung Tangan Lateks.
Jangan menggunakan sarung tangan kain saja karena cairan dapat merembes. Bila kan melakukan tindakan lainnya yang memerlukan sarung tangan kerja, maka sebaiknya sarung tangan lateks dipakai terlebih dahulu.
2.      Kacamata pelindung
Berguna untuk melindungi mata dari percikan darah, maupun mencegah cedera akibat benturan atau kelilipan pada mata saat melakukan pertolongan
3.      Baju pelindung
Penggunaannya kurang popular di Indonesia, gunanya adalah untuk mencegah merembesnya cairan tubuh penderita melalui baju penolong.
4.      Masker penolong
Sangat berguna untuk mencegah penularan penyakit melalui udara.
5.      Masker Resusitasi
Diperlukan bila akan melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru.
6.      Helm
Dipakai bila akan bekerja ditempat yang rawan akan jatuhnya benda dari atas. Misalnya dalam bangunan runtuh dan sebagainya.
j.        Peraturan Mengenai Keselamatan Kerja
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 Tentang jaminan Sosial Tenaga Kerja.
2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
3.      Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Beracun dan Berbahaya.
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1990 Tentang Pemberian Tambahan Santunan Bagi Tenaga Kerja Yang Meninggal Dunia Dan Mengalami Cacat Total Tetap Karena Kecelakaan Kerja e. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1979 Tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian Dan Pengolahan Minyak Dan Gas Bumi.

6.Simbol-Simbol Bahaya dan Tanda Rambu-Rambu
Rambu – rambu / Simbol – simbol K3 adalah peralatan yang bermanfaat untuk membantu melindungi kesehatan dan keselamatan para karyawan dan pengunjung yang sedang berada di tempat kerja. Rambu-rambu keselamatan berguna untuk:
a.         Menarik perhatian terhadap adanya bahaya kesehatan dan keselamatan kerja.
b.        Menunjukkan adanya potensi bahaya yang mungkin tidak terlihat.
c.         Menyediakan informasi umum dan memberikan pengarahan.
d.        Mengingatkan para karyawan dimana harus menggunakan peralatan perlindungan diri.
e.         Mengindikasikan dimana peralatan darurat keselamatan berada.
f.         Memberikan peringatan waspada terhadap beberapa tindakan yang atau perilaku yang tidak diperbolehkan.
Macam-macam rambu-rambu/simbol-simbol yang sering dipakai di industri:  
1.      Caution sign
Caution Sign adalah salah satu simbol keselamatan kerja tentang bahaya yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional, terutama yang berasal dari amerika serikat berdasar ANSI Standard Z535. Tanda waspada (Caution Sign) ini sangat populer, pasti pada setiap perusahaan yang punya taraf manajemen keselamatan kerja yang baik ada rambu-rambu jenis ini. Caution Sign dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Rambu Waspada, yang mengindikasikan situasi yang berpontensi menimbulkan bahaya, yang menyebabkan cedera yang ringan atau berat,  jika tidak dihindari, akan  ditandai dengan bagian header berwarna kuning, ditambah geometri segitiga dengan tanda seru dan tulisan Caution atau waspada berwarna hitam. Caution Sign harus digunakan tanpa symbol tanda seru untuk bahaya yang hanya menyebabkan kerusakan properti. Caution Sign yang sering digunakan antara lain : Waspada celah jepitan, Waspada benda berat, Waspada lintasan forklift, dan lain-lain.
2.      Danger Sign
Danger Sign adalah salah satu Simbol keselamatan kerja tentang bahaya yang juga sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional juga yang berdasar ANSI Standard Z535. Danger Sign dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Rambu Bahaya, yang mengindikasikan kondisi yang sangat dekat dengan bahaya, yang jika tidak dihindari, akan menyebabkan kematian atau cedera serius. Rambu ini dibatasi penggunaannya hanya untuk kondisi yang sangat ekstrim saja.
Danger Sign ditandai dengan bagian header berwarna merah ditambah geometri segitiga dengan tanda seru dan tulisan Danger atau Bahaya berwarna putih. Danger Sign yang sering digunakan antara lain : Bahaya listrik tegangan tinggi, Bahaya radiasi, Bahaya bahan beracun, dan lain-lain.
3.      Safety First/Emergency
Sign Safety First / Emergency Sign adalah salah satu simbol/rambu pada keselamatan kerja di tempat kerja yang sama berdasar ANSI Standard Z535 yang juga sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional, terutama yang berasal dari amerika serikat. Safety First / Emergency Sign dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Rambu Utamakan Keselamatan / Darurat. Walaupun pada beberapa industri di Indonesia ada yang menggunakan header Safety First (Utamakan Keselamatan) dan ada pula yang menggunakan header Emergency (Darurat), namun pada prinsipnya Safety First / Emergency Sign digunakan untuk menyampaikan instruksi umum yang berhubungan dengan  praktik kerja aman, mengingatkan prosedur keselamatan yang sesuai dan menunjukkan lokasi peralatan keselamatan. Safety First / Emergency Sign ditandai dengan bagian header berwarna hijau dan tulisan Utamakan Keselamatan / Darurat berwarna putih. Safety First / Emergency Sign yang sering digunakan antara lain : Tempat berkumpul darurat, Emergency eyewash, Safety shower, Alat penanganan tumpahan, dan lain-lain.
4.      Fire Sign
Fire Sign adalah salah satu rambu pemadaman api yang cukup populer dalam British Standard (BS) yang sering digunakan oleh perusahaanperusahaan Multinasional yang berpusat di Inggris atau negara-negara persemakmuran, seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan lain-lain. Sering pula digunakan perusahaan multinasional yang berasal dari Eropa. Fire Sign dalam bahasa indonesia disebut Rambu Pemadaman Api, bertujuan untuk memberikan informasi kepada orang yang melihatnya agar mengetahui dimana letak peralatan pemadaman api seperti fire extinguisher, fire hydrant, fire alarm, dan lain-lain ketika terjadi kebakaran. Fire Sign ditandai dengan pictogram berwarna putih yang dikelilingi bentuk geometri segi empat berwarna merah. Fire Sign yang sering digunakan antara lain : APAR, Fire hydrant, Fire alarm, Fire blanket, dan lain-lain.


5.      Safe Condition Sign
Safe Condition Sign adalah salah satu rambu penyelamatan dalam British Standard (BS) yang sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan Multinasional yang berpusat di Inggris juga atau negara-negara persemakmuran, seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan lain-lain. Sering pula digunakan perusahaan multinasional yang berasal dari Eropa. Safe Condition Sign dalam bahasa indonesia disebut Rambu darurat, bertujuan untuk memberikan informasi kepada orang yang melihatnya untuk mengetahui dimana letak peralatan untuk menangani keadaan darurat. Safe Condition Sign ditandai dengan pictogram berwarna putih yang dikelilingi bentuk geometri segi empat berwarna hijau. Safe Condition Sign yang sering digunakan antara lain : Emergency eyewash, Safety shower, Emergency exit, dal lain-lain.
6.      Prohibited Sign
Prohibited Sign adalah salah satu rambu larangan dalam British Standard (BS) Multinasional yang yang sering berpusat digunakan di Inggris oleh juga perusahaan-perusahaan atau negara-negara persemakmuran, seperti Australia, Singapura, Malaysia, dan lain-lain. Sering pula digunakan perusahaan multinasional yang berasal dari Eropa. Prohibited Sign dalam bahasa indonesia disebut Rambu Larangan, bertujuan untuk memberitahukan kepada orang yang melihat untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang tersebut karena dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Prohibited Sign ditandai dengan pictogram berwarna hitam yang dikelilingi geometri outline lingkaran dan tanda silang tunggal berwarna merah. Prohibited Sign yang sering digunakan antara lain : Dilarang merokok, Dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan, Dilarang menyalakan api, dan Dilarang mengaktifkan hp, dan lain-lain.

7.      Pengendalian Kecelakaan Kerja
a.      Hirarki Pengendalian Kecelakaan Kerja Keselamatan dan kesehatan kerja atau disingkat K3
Merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi untuk diterapkan di tempat kerja. K3 bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan kerja atau quality of worklife dengan terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya insiden kecelakaan kerja. Pengendalian kecelakaan kerja merupakan faktor kunci untuk menekan tingginya angka kecelakaan kerja. Filosofi untuk mengatasi K3 sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan konsep manajemen untuk perbaikan terus menerus atau continuous improvement.
 Langkah-langkah yang dilakukan adalah mengidentifikasi permasalahan, mengumpulkan data dan fakta, melakukan analisis permasalahan, merancang upaya perbaikan, mengimplementasikan dan mengevaluasi. Keseluruhan rangkaian proses ini adalah sebuah siklus perbaikan. Terdapat hirarki pengendalian kecelakaan kerja menurut Roger L Braurer dalam bukunya Safety and Health for Engineer. Hirarki pengendalian ini terdiri dari lima tingkatan. Tingkatan pertama menjadi prioritas utama, jika tidak memungkinkan baru kemudian dipilih tingkatan di bawahnya.
 Tingkatan tersebut adalah :
1.      Tingkat Pertama: Menghilangkan Pengendalian diutamakan dengan cara menghilangkan sumber bahaya atau aktivitas yang berbahaya. Misalnya terdapat aktivitas manual memotong yang dapat mengakibatkan risiko cacat fisik tubuh, maka aktivitas tersebut bisa digantikan dengan alat terotomasi yang menggantikan pekerjaan manusia.
2.      Tingkat Kedua : Mengurangi Jika tingkatan pertama tidak dapat dilakukan, maka pilihan pengendalian kecelakaan kerja berikutnya adalah mengurangi risiko dari  sumber bahaya. Misalnya, di suatu tempat kerja, tidak bisa dihindari untuk bekerja dengan api yang mungkin dapat menyebabkan risiko kebakaran, maka potensi kebakaran diperkecil dengan menjaga ketat adanya bahan atau zat yang mudah terbakar. Bahan kimia yang mudah terbakar tidak boleh berada satu ruangan dengan tempat kerja tersebut.
3.      Tingkat Ketiga : Menyediakan Pengaman Ketika tingkatan pertama dan kedua tidak dapat dilaksanakan, maka pilihan yang ketiga adalah menyediakan pengaman pada mesin atau peralatan kerja yang digunakan. Sebagai contoh aktivitas manual memotong dengan mesin yang dapat menyebabkan jari terpotong, bila tidak dapat diganti dengan aktivitas terotomasi maka untuk meminimalkan risiko pekerja harus dilengkapi dengan alat pengaman berupa sarung tangan.
4.      Tingkatan Keempat : Menyediakan Tanda Peringatan Tingkatan yang keempat ini merupakan langkah pengendalian yang dapat melengkapi tingkat pengendalian kedua dan ketiga. Pada dasarnya manusia harus selalu senantiasa diingatkan untuk waspada terhadap bahaya. Dengan memasang tanda peringatan bahaya maka diharapkan sikap kehatian-hatian dari pekerja akan meningkat.
5.      Tingkatan Kelima : Menyediakan Prosedur K3 Tingkatan kelima merupakan langkah pengendalian yang melengkapi tingkatan pengendalian kedua, ketiga dan keempat. Pekerja harus diberikan informasi dan pemahaman yang jelas terhadap potensi bahaya. Pekerja juga harus mendapatkan sosialisasi prosedur K3 agar mencegah terjadinya tingkatan kecelakaan kerja yang lebih parah jika tidak cepat untuk ditangani. Meski sudah sangat jamak terdengar, tetapi pepatah lebih baik mencegah daripada memperbaiki sangat tepat diterapkan dalam K3. Kerugian yang ditimbulkan dari memperbaiki jauh berlipat-lipat dari biaya yang dikeluarkan untuk mencegah.

b.      Menelisik Penyebab dan Penanggungjawab Kasus Kecelakaan Kerja
Tidak ada seorang-pun yang berkeinginan untuk celaka pada saat bekerja. Oleh karena itu, berbagai cara Anda lakukan agar selamat saat bekerja. Berbagai upaya dilakukan agar setiap pekerjaan yang dilakukan tidak mungkin mencelakai Anda. Tetapi pada kenyataanya, kasus-kasus keselamatan kerja tetap saja bisa dialami. Masih saja, ada orang-orang yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja. Dengan memperhatikan setiap kejadian yang ada di perusahaan, setidaknya kasus-kasus keselamatan kerja masih perlu mendapatkan perhatian ekstra dari semua orang. Kasus keselamatan kerja di negeri ini memang masih sangat tinggi sehingga perlu kesadaran semua pihak agar tidak semakin bertambah. Hal ini karena sebenarnya, kasus kecelakaan kerja rata-rata terjadi karena faktor kelalaian pekerja. Anda memang telah berusaha sekuat tenaga agar kecelakaan kerja tidak terjadi d lingkungan kerja. Hal ini merupakan bagian integral dari gaya hidup sehat yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan kondisi ini, maka sebenarnya setiap elemen masyarakat bertanggungjawab atas pengkondisian keselamatan kerja ini. Tetapi, Anda memang tidak dapat menghilangkan secara keseluruhan kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Namun, dalam hal ini setidaknya Anda telah melakukan langkah antisipasi atas kondisi negatif dilingkungan kerja.

1.      Faktor Penyebab Kasus Kecelakaan Kerja
Jika ditelisik aspek-aspek yang menjadikan terjadinya kasus kecelakaan kerja maka setidaknya dapat menyebutkan penyebab utama diantaranya adalah:
a.         Kelalaian Pekerja Ini merupakan aspek humanis. Biasanya aspek ini seringkali dijadikan patokan dasar, human error. Setiap kejadian dianggap selalu terjadi karena kelalaian pekerja, atau orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan.
b.        Tingkah Laku Pekerja Tidak Aman Aspek ini juga sangat sering Anda jumpai pada setiap kasus keselamatan kerja. Kondisi ini biasanya terjadi karena sifat pongah dalam diri seseorang. Seseorang yang merasa mempunyai kelebihan, mereka sombong dan berlaku sembrono pada saat bekerja. Inilah awal terjadinya kasus keselamatan kerja.
c.         Kondisi Lingkungan yang Tidak Aman Lingkungan yang tidak aman juga dapat memicu terjadinya kecelakaan kerja. Tempat kerja atau lingkungan kerja harus aman dari segala kemungkinan penyebab kecelakaan kerja. Ada banyak kasus keselamatan kerja yang terjadi karena lingkungan yang kurang aman bagi pekerja.
d.        Kondisi Peralatan yang Tidak Standar Peralatan adalah segala alat yang Anda gunakan untuk memperingan pekerjaan kita. Dengan alat-alat ini, Anda berharap dapat melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya dan memberikan hasil maksimal. Tetapi, jika kondisi alat tidak standar, minimal layak untuk digunakan bekerja, maka hal tersebut merupakan penyebab kasus keselamatan kerja juga. Oleh karena itu, maka alat kerja harus baik.

2.      Pihak-Pihak yang Bertanggungjawab Pada Kasus Kecelakaan Kerja
Jika ternyata setelah semua kondisi telah Anda posisikan sedemikian rupa namun, tetap saja terjadi kecelakaan kerja, maka dalam hal ini tetap saja harus ada pihak-pihak yang bertanggungjawab. Anda tidak dapat menyalahkan pekerja sebab mereka melakukan pekerjaan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, maka pihak-pihak tertentu harus mengambil dan menerima tanggungjawab serta kewajiban terkait kasus keselamatan kerja ini, diantaranya adalah:
 a. Perusahaan Perusahaan adalah penyelenggara kegiatan kerja, dalam hal ini dewan komisaris atau pemilik perusahaan mempunyai kewajiban  dan tanggungjawab atas kasus keselamatan kerja ini. Tentunya dalam hal ini terkait dengan pembiayaan pengobatan atau yang lainnya.
b. Pihak Asuransi Tenaga Kerja Jamsostek merupakan salah satu jenis asuransi yang banyak dijadikan rekanan oleh perusahaan terkait dengan keselamatan kerja para pekerjanya. Mereka setiap bulan menerima pembayaran premi dari para pekerja, yang dibayarkan oleh perusahaan. Umumnya dipotong dari gaji pekerja, walau ada juga perusahaan yang membayar dari dana perusahaan. Pihak ini mempunyai tanggungjawab dan kewajiban moral kepada korban kasus keselamatan kerja.
c. Dinas Tenaga Kerja Adalah dinas pemerintah yang menangani secara intensif segala hal terkait dengan ketenagakerjaan dan pekerjaan. Aspek yang ditangani dinas ini tidak hanya terbatas pada aspek hubungan kerja, melainkan segala hal terkait dengan kondisi pekerjaan dan pekerja. Dinas inilah yang selalu berkoordinasi dengan semua pihak di lingkungan kerja dan selalu memberikan pembekalan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja bagi semua pihak terkait dengan pekerjaan. Selanjutnya yang perlu Anda perhatikan dan selalu usahakan untuk peningkatannya adalah kepedulian Anda terhadap segala hal yang terjadi pada saat proses kerja dilakukan. Jika semua pihak terkait mempunyai kepedulian tinggi, maka sebenarnya tidak perlu terjadi kasus-kasus keselamatan kerja sebagaimana selama ini terjadi.

8.      Pemindahan material/komponen/part secara manual
Akan selalu melibatkan tenaga manusia. Dalam material dari tempat yang satu ke tempat lain, seseorang akan mengeluarkan tenaga untuk mengangkat, membawa, menurunkan, mendorong, menarik, menahan dan sebagainya. Untuk dapat melakukan pekerjaan tersebut secara, seseorang harus memahami kekuatan tangan, kaki,badan serta bagaimana cara mengambil posisi. Selain itu seseorang juga harus memahami pengetahuan tentang grafitasi bumi.
a.      Kekuatan Badan/Punggung Saat Mengangkat.
Gaya tarik bumi yang sering disebut dengan grafitasi, akan cenderung menarik semua benda ke bawah. Apabila seseorang akan mengangkat material yang berupa komponen, part atau benda yang lain, posisi badan harus pada kekuatan maksimal untuk mengatasi gaya grafitasi. Hal tersebut dilakukan melalui tangan ,punggung serta posisi kaki sebagai tumpuhan. Tangan sebagai tuas pemegang beban, punggung sebagai pusat tenaga penahan beban dan kaki sebagai tumpuhan. Gaya Otot. Gambar 1. Kekuatan badan/punggung saat mengangkat.
b.      Kekuatan Pada Tangan Pada Saat Mengangkat
Sewaktu mengangkat beban, lengan tangan sebagai tuas mengandalkan kekuatan pada otot Bisep yang berkaitan dengan tulang hasta oleh ujung otot bisep yang disebut Tendon. Tenaga atau berat beban yang disangga akan disalurkan ke Tendon otot Bisep atas ke tulang belikat. Gambar 2. Pusat Kekuatan Tangan Saat Mengangkat
c.       Kekuatan Otot Punggung Saat Tangan Mengangkat
Pada saat tangan mengangkat beban, tenaga yang disangga oleh otot Bisep tangan akan disalurkan melalui tulang belikat ke otot punggung. Karena beban tersebut bekerja pada lengan yan cukup pendek, maka beban justru akan banyak disangga oleh otot punggung. Apabila beban terlalu berat, otot punggung dapat terkilir atau bahkan dapat merusakkan tulang belakang.

d.      Prinsip-Prinsip Pengangkatan Secara Manual
Dalam melakukan pengangkatan suatu benda kerja harus mengetahui secara jelas tentang prinsip-prinsip pengangkatan, diantaranya:
1.      Upayakan beban sedekat mungkin dengan badan
2.      Upayakan kedua tangan dapat memegang kuat pada benda yang akan diangkat
3.      Hindarkan gerakan putar yang mendadak
4.      Upayakan konsentrasi beban berada pada kekuatan tumpuhan kaki
5.      Upayakan badan tetap lurus/tegap saat mengangkat
6.      Upayakan beban disekitar titik tengah badan
7.      Beban yang diangkat maksimal setengah berat badan.

Beberapa cara secara teknis untuk pemindahan material secara manual adalah sebagai berikut :
1.             Pindahkan beban yang berat dari mesin ke mesin yang telah dirancang dengan menggunakan roller (ban berjalan)
2.             Gunakan meja yang dapat digerakkan naik turun untukmenjaga agar bagian permukaan dari meja kerja dapat langsung dipakai untuk memasukkan lembaran logam ataupun benda kerja lainnya kedalam mesin.
3.             Tempatkan benda kerja yang besar pada permukaan yang lebih tinggi dan turunkan dengan bantuan gaya gravitasi.
4.             Berikan peralatan yang dapat mengangkat, misalnya; pada ujung belakang truk untuk memudahkan pengangkatan material, dengan demikian tidak diperlukan lagi alat angkat (crane).
5.             Desainlah kotak (tempat benda kerja) dengan disertai handel yang ergonomis sehingga mudah pada waktu mengangkat.
6.             Aturlah peletakan fasilitas sehingga semakin memudahkan metodologi angkat benda pada ketinggian permukaan pinggang.
7.             Berilah tanda atau angka pada beban sesuai dengan beratnya.

E.     Keselamatan Kerja Bengkel Bubut
1.      Tata Tertib Bengkel Mesin Bubut
Sikap yang baik  terhadap keselamatan bagaimana membina tabiat keselamatan (safety-minded) yang baik dan menjadikan kita pengguna yang berjaya”.
a.       Baca dulu instruksi manual sebelum mengoperasikan mesin.
b.      Upayakan tempat kerja tetap bersih dengan penerangan yang memadai.
c.       Semua peralatan harus di grounded.
d.      Gunakan selalu kaca mata pelindung setiap saat bekerja dengan mesin.
e.       Hindari pengoperasian mesin pada lingkungan yang berbahaya, seperti lingkungan yang banyak mengandung bahan mudah terbakar. 
f.       Yakinkan bahwa switch dalam keadaan off sebelum menghubungkan mesin dengan sumber listrik.
g.      Pertahankan kebersihan tempat kerja, bebas dari kekacauan (clutter), minyak dan sebagainya.
h.      Tetapkan batas aman untuk pengunjung.
i.        Ketika membersihkan mesin, upayakan mesin dalam keadaan mati, akan lebih baik  jika hubungan dengan sumber listrik diputus.
j.        Gunakan selalu alat dan perlengkapan yang ditentukan.
k.      Gunakan selalu alat yang benar.

2.      Larangan pada Bengkel Mesin Bubut
a.       Jangan menyentuh/memegang chuck pada saat mesin bubut beroperasi.
b.      Jangan bersenda gurau pada saat mengoperasikan mesin bubut.
c.       Jangan melakukan pemeriksaan mesin sebelum memutuskan arus listrik.
d.      Lindungi lintasan meja dari hubungan langsung dengan listrik.
e.       Selalu gunakan kaca mata pelindung.
f.       Jangan menghentikan spindel dengan tangan.
g.      Jangan biarkan kunci Chuck tetap menempel pada Chuck.
h.      Jangan memakai cincin atau jam karena sangat membahayakan.

3.      Perlengkapan yang Harus Digunakan
a.      Baju kerja
Pilihlah baju kerja yang tidak ada bagian-bagiannya yang terjurai/melambai-lambai supaya tidak terlilit putaran sumbu utama.
b.      Sepatu
Pilihlah sepatu yang bahan alasnya tidak mudah licin, bisa dipilih dari bahan kulit atau karet. Juga, dipilih model yang  tidak berlubang-lubang besar pada penutup bagian atas untuk menghindari masuknya tatal/beram panas mengenai kaki
c.       Topi/ikat kepala
Apabila rambut operator/juru teknik panjang yang diperkirakan dapat terlilit putran sumbu utama, pakailah topi atau ikat kepala.
d.      Kacamata
Untuk melindungi mata dari percikan tatal/beram benda kerja.
e.       Masker hidung
Masker pelindung digunakan apabila benda kerja yang dikerjakan menimbulkan serbuk/debu, seperti bahan.
f.       Alat pembersih.
Sapu, kain pel, dan lain-lain alat pembersih lantai digunakan untuk membersihkan lantai dari tatal, di sekitar mesin yang diperkirakan membuat operator/juru teknik dapat terpeleset.
g.      Lampu penerangan
Lampu penerangan dibuat memadai untuk bekerja saat siang, malam ataupun saat mendung, Siang hari dapat menggunakan seoptimal mungkin terang alami
h.      Alat pemadam kebakaran
Biasanya, untuk bengkel mesin perkakas disediakan alat pemadam yang dapat dibawa langsung dengan tangan (=portable).

4.      Prosedur keselamatan kerja pada proses pembubutan
a.      Kelistrikan
Periksa/pastikan kelistrikan pada mesin bubut yang akan dugunakan aman, khususnya kotak sekering harus tertutup untuk menghindari kontak dengan tatal yang menggulung panjang-panjang.
b.      Roda gigi
Pada saat penggantian roda gigi penggantian pastikan tidak ada orang lain yang meng – on – kan tuas on-off motor utama dan saklar on-off pengaman pada rumah transmisi (=gear box). Hal ini dapat menyebabkan jari tangan tergilas roda gigi.
c.       Saat pembubutan
Pada saat akan menghidupkan mesin bubut pastikan:
1.      Kunci cekam/kunci chuck bubut sudah dilepas dari cekam, supaya tidakterpelanting/loncat atau membentur bed mesin bubut saat cekam diputar.
2.      Tidak ada bagian tergerai yang dipakai operator yang dapat terlilit bersama putaran cekam/benda kerja, seperti tangan baju panjang, gelang, kalung, dan rambut.
d.      Benda kerja
Benda kerja yang akan dibubut diperhitungkan agar tidak melenting atau bengkok mengenai kepala operator. Benda kerja panjang dan mudah melenting dibubut menggunakan penyangga (steady).

5.      Menerapkan pemakaian alat-alat keselamatan kerja
a.       Menggunakan Pakaian Kerja
Pakailah pakaian kerja, seperti baju kerja, sepatu, topi/ikat kepala, kacamata dan masker hidung sebelum bekerja, Pokoknya pakailah pakaian kerja selengkap mungkin sesuai dengan tuntunan kebutuhan pekerjaan.Kancinglah baju kerja dengan baik agar tidak ada bagian yang terjurai yang dapat menyebabkan terlilit putaran cekam/benda kerja.
b.      Bersihkanlah lantai dari tatal/oli setiap kali sekiranya hal itu sudah membahayakan operator, seperti menyebabkan terpeleset.
c.       Gantilah lampu penerangan setiap kali terangnya sudah tidak memadai lagi.
d.      Ada dua model alat pemadam kebakaran.
1.      Tanpa selang
Menggunakannya : pegang tabung dengan kedua tangan,  lalu putar pada posisi moncong di bawah dan pantas di atas sambil arahkan lubang moncong/semburan busa ke arah api.
2.      Dengan selang
Posisikan tabung tegak, cabut pena tuas penyemprot, lalu arahkan moncong pada ujung selang ke arah api, dan tahan tuas penyemprot.


DAFTAR PUSTAKA

http://percikcahaya.blogspot.com/2011/01/higiene-perusahaan-dan-kesehatan-kerja_19.html\
http://wordmaritime.blogspot.com/2013/04/keselamatan-kerja-bengkel-mesin-bubut_1340.html


3 komentar :